aku adalah aku...

Foto saya
malang, jawa timur, Indonesia
sangat disayangkan menjadi orang pinter tapi gk bener...tp kl jadi orang bener tapi gk pinter malah tambah gampang di tipu..enaknya trus belajar supaya pinter biar bisa jadi orang bener supaya bisa bermanfaat buat orng lain.

Rabu, 30 November 2011

PASAR MODAL


Pada dasarnya pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri (Darmadji dan Fakhruddin, 2001). Siamat (1995) dalam arti luas mendefinisikan Pasar Modal sebagai pasar  keuangan untuk dana-dana jangka panjang. Dalam arti sempit pasar modal didefinisikan sebagai suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi yang di dalamnya memperdagangkan efek-efek atau sering disebut Bursa Efek. Selanjutnya, menurut Kamus Pasar Uang dan Modal dalam Siamat (1995) mengatakan bahwa pasar modal adalah pasar kongkrit atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar disini ialah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan, sedangkan yang termasuk pihak yang memerlukan dana ialah pengusaha, pemerintah atau daerah. Scott dalam Siamat (1995), mengemukakan pasar modal merupakan pasar untuk dana jangka panjang di mana saham biasa, saham preferen, dan obligasi diperdagangkan.
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1548/KMK/90, tentang Peraturan Pasar Modal, dalam Sunariyah (2004), pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat­-surat berharga yang beredar. Sunariyah (2004) pasar modal ialah pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan dan berfungsi sebagai tempat memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis Surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek. Jadi, pasar modal merupakan pertemuan antara pihak yang memiliki dana dengan pihak yang membutuhkan dana, di mana terjadi transaksi jual beli sekuritas diantara kedua belah pihak.
Menurut Tandelilin (2001), go public atau penawaran umum merupakan kegiatan yang dilakukan emiten untuk menjual sekuritas kepada masyarakat, berdaarkan tata cara yang dilakukan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, dengan berbagai manfaat sebagai berikut:
1.   Diversifikasi
Dengan melakukan go public, maka pemilik perusahaan akan membagi kepemilikan perusahaan kepada masyarakat yang berminat untuk membeli saham perusahaan tersebut, sehingga pemilik perusahaan tersebut juga telah membagi risiko yang harus ditanggung jika menjadi pemilik tunggal perusahaan.
2.   Meningkatkan likuiditas
Saham yang tidak ditawarkan kepada umum akan sulit untuk diperjualbelikan. Jika salah satu pemilik mau menjual saham yang dimiliki, maka dia akan sulit untuk mencari calon pembeli dan jika ada calon pembeli, maka akan sulit untuk menentukan harga dalam melakukan transaksi. Kesulitan tersebut tidak akan terjadi pada perusahaan yang go public.
3.   Sebagai salah satu sarana untuk meningatkan modal perusahaan
Perusahaan yang tidak go public akan mendapatkan kesulitan jika ingin menambah dana perusahaan melalui penjualan saham baru. Belum tentu pemegang saham lama ingin menambah bagian kepemilikannya, sedangkan untuk mencari investor baru tidaklah mudah. Perusahaan yang tidak go public tidak wajib untuk melaporkan kondisi keuangan kepada umum, sehingga menyulitkan investor untuk menilai kinerja perusahaan yang sebenarnya. Ketidakterbukaan seperti ini bisa menyebabkan calon investor enggan membeli saham perusahan. Hal ini tidak terjadi pada perusahaan yang telah go public.
4.   Penentuan nilai perusahaan
Perusahaan yang go public bisa menentukan saham secara jelas seberapa nilai perusahaan degan melihat besarnya harga saham perusahaan tersebut di pasar. Hal ini tidak terjadi pada perusahaan yang tidak go public.

Bentuk - Bentuk Pasar Modal
Sunariyah (2004) membagi Pasar Modal berdasarkan tempat kejadian transaksi dan berdasarkan proses penyelenggaraan transaksi. Berdasarkan tempat kejadian transaksinya Pasar Modal dapat dibedakan menjadi:
1.   Pasar Perdana (Primary Market). Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham ( emiten ) kepada investor selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan sebelum saham tersebut diperdagangkan dipasar sekunder.
2.   Pasar sekunder (Secondary Market). Pasar sekunder didefinisikan sebagai perdagangan saham setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Jadi pasar sekunder merupakan pasar yang memperjualbelikan saham dan sekuritas lain secara luas, setelah melalui masa penjualan di pasar perdana.
3.   Pasar Ketiga (Third market). Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain di luar bursa (over the, counter market). Di Indonesia, pasar ketiga ini disebut bursa paralel. Di Indonesia, bursa paralel sudah ditiadakan dengan alasan efisiensi, karena saham-saham yang diperdagangkan di bursa paralel sudah dapat diperdagangkan di BES (BursaEfek Surabaya).
4.   Pasar Keempat (Fourth Market). Pasar keempat merupakan bentuk perdagangan efek antar pemodal atau dengan kata lain pengalihan saham dari satu pemegang saham ke pemegang lainnya tanpa melalui perantara pedagang efek.


Ditinjau dari proses transaksinya pasar modal dapat dibagi menjadi :
1.  Pasar Spot. Adalah bentuk pasar keuangan yang memperdagangkan sekuritas atau jasa keuangan - untuk diserahterimakan secara spontan. Artinya kalau seseorang membeli suatu jasa - jasa finansial, maka pada saat itu juga akan menerima jasa yang dibeli tersebut.
2.  Pasar Futures atau Forward. Adalah pasar keuangan dimana sekuritas atau jasa keuangan akan diselesaikan pada kemudian hari atau beberapa waktu sesuai dengan ketentuan. Proses transaksi tersebut memuat kesepakatan waktu terjadinya transaksi dan saat penyerahan harus dilakukan.
3.  Pasar Opsi. Merupakan pasar keuangan yang memperdagangkan hak untuk menentukan pilihan terhadap saham atau obligasi. Pilihan tersebut adalah persetujuan atau kontrak hak pemegang saham untuk membeli atau menjual dalam waktu tertentu.

 Peranan Pasar Modal
Pasar Modal mempunyai peranan penting dalam suatu negara, yang pada dasarnya peranan tersebut mempunyai kesamaan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hampir semua negara di dunia ini mempunyai Pasar Modal, yang bertujuan menciptakan fasilitas bagi keperluan industri dan keseluruhan entitas dalam memenuhi permintaan dan penawaran modal. Terkecuali dalam negara dengan perekonomian sosialis atau tertutup, Pasar Modal bukanlah suatu keharusan.
Menurut Sunariyah (2004) seberapa besar peranan pasar modal dalam suatu negara dapat dilihat dari 5 (lima.) aspek berikut ini :
1.  Sebagai fasilitas melakukan interaksi antara pembeli dengan penjual untuk menentukan harga saham atau Surat berharga yang diperjualbelikan. Dari segi lain, pasar modal memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi sehingga kedua belah pihak dapat melakukan transaksi tanpa melalui tatap muka.
2.  Pasar modal memberi kesempatan kepada para investor untuk memperoleh hasil (return) yang diharapkan. Jadi pasar modal menciptakan peluang bagi perusahaan (emiten) untuk memuaskan keinginan para investor melalui kebijakan dividen dan stabilitas harga ekuitas yang relatif normal.
3.  Pasar modal memberi kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya. Dengan pasar modal, para investor dapat melikuidasi surat berharga yang dimilikinya setiap saat. Apabila pasar modal tidak ada, maka investor terpaksa harus menunggu pencairan surat berharga yang dimilikinya sampai dengan saat perusahaan dilikuidasi. Keadaan semacam ini akan menjadikan investor sulit untuk mendapatkan uangnya kembali, bahkan tertunda-tunda dan berakibat menerima risiko rugi yang sulit diprediksi sebelumnya.
4.  Pasar Modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian. Mereka mampunyai kesempatan untuk mempertimbangkan alternatif cara penggunaan uang mereka. Selain menabung, mereka dapat melakukan investasi.
5.  Pasar modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga. Bagi para investor, keputusan investasi harus didasarkan pada tersedianya informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Pasar modal dapat menyediakan kebutuhan terhadap informasi bagi para investor secara lengkap, yang apabila hal tersebut harus dicari sendiri akan memerlukan biaya yang sangat mahal.


 Instrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 tanggal. 4 Desember 1990, yang dimaksud dengan efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersil, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti hutang, rights, warrants, opsi, atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai efek. Sifat efek yang diperdagangkan di pasar modal (Bursa Efek) biasanya berjangka waktu panjang. Instrumen yang paling umum diperjualbelikan melalui Bursa Efek di Indonesia saat ini adalah saham dan obligasi (Siamat, 1995).
Sunariyah (2004) merinci instrumen pasar modal adalah sebagai berikut:
1.   Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa (Common stock) merupakan surat berharga yang paling dikenal oleh masyarakat dibandingkan surat-surat berharga lain yang diperdagangkan di pasar modal. Di antara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan saham yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham biasa paling menarik baik bagi pemodal maupun bagi emiten. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
2.   Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap, (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki oleh investor. Saham preferen serupa dengan saham biasa karena dua hal, yaitu: memiliki kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar dividen. Sedangkan persamaan antara saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya; dividennya tetap selama masa berlaku (hidup) dari saham; memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
3.   Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pembeli dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi.
4.   Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang tetap memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai pari. Hanya saja, obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercanturn persyaratan untuk melakukan konversi.
5.   Right
Right merupakan surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Right merupakan produk derivatif atau turunan dari saham.
6.   Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya Waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, misalnya obligasi dan saham. Waran diterbitkan dengan tujuan agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham yang diterbitkan emiten.
7.   Reksa Dana
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Dilihat dari asal katanya, Reksa Dana berasal dari kosa kata 'reksa' yang berarti jaga' dan 'dana' yang berarti '(kumpulan) uang', sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai ‘kumpulan uang yang dipelihara (bersama untuk suatu kepentingan)'. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari  masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.

 Lembaga-Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal Indonesia
Sebagai suatu bisnis yang berdampak sosial sangat luas, pasar modal melibatkan banyak orang dan banyak lembaga. Masing-masing pihak mempunyai peranan dan fungsi yang berbeda-beda dan saling menunjang kepentingan pihak yang lain. Pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan Pasar Modal Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang pasar modal, yang dikutip oleh Sunariyah (2004), yaitu:
1.   Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk (1) mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum, (2) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga dan profesi-profesi penunjang yang terkait dalam pasar modal, (3) memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal beserta kebijakan operasionalnya.
2.    Pelaksana Bursa
Bursa efek menurut Kepres No. 53 adalah suatu tempat pertemuan termasuk sistem elektronik tanpa tempat pertemuan yang diorganisir dan digunakan untuk menyelenggarakan pertemuan penawaran jual-beli atau perdagangan efek. Sekarang ini Indonesia mempunyai dua tempat bursa efek yaitu, Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
3.   Perusahaan yang Go-Publik (Emiten)
Perusahaan yang Go-Publik (Emiten) adalah pihak yang melakukan emisi atau telah melakukan emisi efek. Emiten adalah pihak yang mebutuhkan dana guna membelanjai operasi maupun rancangan investasi.
4.   Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh ijin usaha untuk beberapa kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi atau penasehat investasi.
5.   Lembaga Kliring dan Penyelesaian Penyimpanan
Lembaga kliring dan penyelesaian penyimpanan adalah suatu lembaga yang menyelenggarakan kliring dan penyelesaian transaksi yang terjadi di bursa efek serta penyimpanan efek dalam penitipan untuk pihak lain.
6.   Reksa Dana (investmen Fund)
Reksa dana merupakan pihak yang kegiatan utamanya adalah melakukan investasi, investasi kembali (reinvestment) atau perdagangan efek.
7.   Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal merupakan tempat penitipan harta, biro administrasi efek, wali amanat, atau penanggung yang menyediakan jasanya.
8.   Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal terdiri dari akuntan, notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan konsultan hukum.
9.   Pemodal (Investor)
Pemodal adalah pihak baik perorangan maupun lembaga yang menanamkan modalnya dalarn efek-efek yang diperdagangkan di pasar modal.

Teknik Analisis dan Penilaian Harga Saham


Analisis investasi saham merupakan hal yang mendasar untuk diketahui para pemodal, mengingat tanpa analisis yang baik dan rasional para pemodal akan mengalami kerugian. Dalam proses penilaian saham perlu dibedakan antara nilai (value) dan harga (price). Nilai di sini adalah nilai intrinsik (intrinsic value), sedangkan harga diartikan sebagai harga pasar (market value). Nilai intrinsik merupakan nilai nyata (true value) suatu saham yang ditentukan oleh beberapa faktor fundamental perusahaan. Pengertian nilai intrinsik adalah nilai yang tercermin pada fakta (justified by the fact) seperti aktiva, pendapatan, dividen, dan prospek perusahaan (Sunariyah 2004).
Pada saat menentukan nilai saham, pemodal harus melakukan analisis terlebih dahulu terhadap saham-saham yang ada di pasar modal (bursa efek) guna menentukan saham-saham yang dapat memberikan return optimal. Tujuan analisis saham adalah untuk menilai apakah penetapan harga saham suatu perusahaan ditawarkan secara wajar atau tidak. Menurut Sunariyah (2004), ada beberapa pendekatan yang dapat digunakan untuk menilai harga suatu saham, tetapi dua pendekatan yang dikenal, yaitu pendekatan tradisional dan pendekatan portofolio modern.
1. Pendekatan Tradisional
Untuk menganalisis surat berharga saham dengan pendekatan tradisional dapat digunakan dua analisis, yaitu
a.     Analisis Teknikal (technical analysis)
Analisis teknikal merupakan suatu teknik analisis yang menggunakan data catatan mengenai pasar itu sendiri untuk berusaha mengakses penawaran suatu saham tertentu maupun pasar secara keseluruhan. Pendekatan analisis ini menggunakan data pasar yang dipublikasikan, seperti harga saham, volume perdagangan indeks harga saham gabungan dan individu, serta faktor–faktor lain yang bersifat teknis. Oleh sebab itu pendekatan ini disebut juga pendekatan analisis pasar (market analisys) atau analisis internal (internal analisys). Asumsi yang mendasari analisis teknikal adalah:
·              Terdapat ketergantungan sistimatik (sistematic dependencies) dalam keuntungan (return) yang dapat dieksploitasi ke return abnormal.
·              Pada pasar tidak efisien, tidak semua informasi harga dimasa lalu diamati ketika memprediksi distribusi return (keuntungan) sekuritas.
·              Nilai suatu saham merupakan fungsi permintaan dan penawaran.
Beberapa kesimpulan menyangkut pendekatan analisis teknikal adalah sebagai berikut:
·         Analisis teknikal didasarkan pada data pasar yang dipublikasikan.
·         Fokus analisis teknikal adalah ketepatan waktu, penekanannya hanya pada perubahan harga.
·         Teknik analisa berfokus pada faktor–faktor internal melalui analisis pergerakan didalam pasar dan atau saham.
·         Para analisis teknikal cenderung lebih berkonsentrasi pada jangka pendek, karena teknik–teknik analisa teknikal dirancang untuk mendeteksi pergerakan harga dalam jangka waktu yang relatif pendek.

Sasaran yang ingin dicapai pada pendekatan ini adalah ketepatan waktu dalam memprediksi pergerakan harga (price movement) jangka pendek suatu saham. Para analisis teknikal lebih menekankan perhatian dan perubahan harga daripada tingkat harga, sehingga analisis lebih ditekankan untuk meramal trend perubahan harga tersebut. Ada beberapa teknik analisis yang dapat digunakan dalam pendekatan teknikal ini, salah satunya adalah trend analisis yang mengasumsikan bahwa perilaku harga dimasa lalu bisa direfleksikan dalam harga di masa yang akan datang.
b.    Analisis Fundamental (fundamental analysis)
Pendekatan ini didasarkan pada suatu anggapan bahwa setiap saham memiliki nilai intrinsik. Nilai intrinsik inilah yang diestimasi oleh para investor atau analis. Nilai intrinsik merupakan suatu fungsi dari variabel – variabel perusahaan yang dikombinasikan untuk menghasilkan suatu return (keuntungan) yang diharapkan dan suatu risiko yang melekat pada saham tersebut. Hasil estimasi nilai intrinsik kemudian dibandingkan dengan harga pasar yang. sekarang (current market price). Harga pasar suatu saham merupakan refleksi dari rata – rata nilai intrinsiknya. Ada dua pendekatan yang umumnya digunakan dalam melakukan penilaian saham, yaitu pendekatan laba (price earning ratio) dan pendekatan nilai sekarang (present value approach).

Menurut Baridwan dan Legowo (2002) salah satu alat dalam analisis fundamental adalah analisa laporan keuangan.

2. Pendekatan Portofolio Modern
Portofolio diartikan sebagai serangkaian kombinasi beberapa aktiva yang diinvestasikan dan dipegang oleh investor, baik perorangan maupun lembaga. Tujuan dari pembentukan suatu portofolio saham adalah bagaimana dengan risiko yang minimal mendapatkan keuntungan tertentu, atau dengan risiko tertentu untuk memperoleh keuntungan investasi yang maksimal. Pendekatan portofolio menekankan pada aspek psikologi bursa dengan asumsi hipotesis mengenai bursa, yaitu hipotesis pasar efisien. Pasar efisien diartikan bahwa harga-harga saham akan merefleksikan secara menyeluruh semua informasi yang ada di bursa.

Saham


Saham
Sebelum melakukan investasi di pasar modal, seorag investor terlebih dahulu harus menentukan sekuritas apa yang dipilih. Pemilihan sekuritas ini dilakukan untuk menyesuaikan dana yang dimiliki oleh investor serta tujuan investasi dari investor tersebut. Salah satu sekuritas yang paling banyak dipilih atau diminati oleh para investor adalah saham.

Pengertian Saham
Darmadji dan Fakhruddin (2001) mendefinisikan saham sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham yaitu selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan oleh pemodal di perusahaan tersebut.
Pengertian saham menurut Sunariyah (2004) merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan tersebut. Dengan demikian apabila seorang investor membeli saham, maka investor tersebut menjadi pemilik dan disebut sebagai pemegang saham perusahaan.
Menurut Siamat (1995) saham atau stock didefinisikan sebagai surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dalam transaksi jual beli di Bursa Efek, saham atau sering disebut dengan shares merupakan instrumen yang paling sering diperdagangkan. Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa saham merupakan surat bukti atau tanda kepemilikan atas suatu perusahaan.

Jenis-Jenis Saham
Darmadji dan Fakhruddin (2001) membedakan saham dalam beberapa sudut pandang:
·         Saham ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, terbagi atas:
1.        Saham Biasa (common stock)
Saham biasa yaitu merupakan saham yang rnenempatkan pemiliknya paling yunior terhadap pembagian dividen, dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
2.        Saham Preferen (preferred stock,)
Saham preferen merupakan saham memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi tetapi juga bisa mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor.

·         Saham dilihat dari cara peralihannya dapat dibedakan atas:
1.        Saham Atas Unjuk (bearer stocks)
Saham atas unjuk artinya pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya. Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
2.     Saham Atas Nama (registered stocks)
Saham atas nama merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, dimana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.

·         Saham ditinjau dari kinerja perdagangan dapat dikategorikan atas :
1.             Blue-Chip Stock
Blue-Chip Stocks yaitu saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
2.          Income Stock
Income Stocks yaitu saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen yang lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
3.          Growth Stocks (well-known)
Growth Stocks (well-known) yaitu saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
4.        Speculative Stocks
Speculative Stocks yaitu saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang meskipun belum pasti.
5.        Counter Cyclical Stocks
Counter Cyclical Stocks yaitu saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.

Saham merupakan surat berharga yang paling populer dan dikenal luas di masyarakat. Jenis-jenis saham dapat dibedakan berdasarkan sudut pandangnya dan umumnya saham yang dikenal sehari-hari merupakan saham biasa (common stock).
 Risiko Investasi Pada Saham
            Menurut Tjiptono dan Hendy (2001) risiko investasi pada saham antara lain:
a.   Tidak Ada Pembagian Dividen
Perusahaan akan membagikan dividen jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan, dan sebaliknya perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Atau bisa juga perusahaan mendapatkan keuntungan dari operasionalnya tetapi RUPS memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham karena laba yang diperoleh perusahaan akan dipergunakan untuk ekspansi perusahaan.
b.      Capital Loss
Capital Loss merupakan selisih antara harga jual dan harga beli saham. Jadi Capital Loss ini kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi di mana investor menjual saham lebih dari harga belinya.
c.     Risiko Likuidasi
Apabila perusahaan (emiten) dinyatakan bangkrut atau dilikuidasi oleh pengadilan, maka dalam hal ini kewajiban perusahaan dapat dilunasi dari hasil penjualan kekayaan perusahaan, jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
d.     Saham Delesting dari Bursa
Karena beberapa alasan tertentu, saham dapat dihapus pencatatannya (delesting) di Bursa, sehingga akhirnya saham tersebut tidak dapat diperdagangkan lagi di Bursa Efek.

Setiap keuntungan yang akan didapat dari suatu investasi, pastilah mengandung risiko. Oleh karena itu selain mendatangkan keuntungan investasi dalam bentuk saham, juga mendatangkan risiko-risiko yang harus dipertimbangkan.

Faktor-Faktor Penggerak Harga Saham
Menurut Arifin (2002), ada beberapa faktor yang harus diperhatikan oleh seorang yang menjadi daya pemicu berfluktuasinya harga saham antara lain: (1) Kondisi Fundamental Emiten, (2) Hukum permintaan dan Penawaran, (3) Tingkat Suku Bunga, (4) News dan Rumors.
1.      Kondisi Fundamental Emiten
Faktor fundamental adalah faktor yang berkaitan langsung dengan kinerja emiten itu sendiri. Semakin baik kinerja emiten maka makin besar pengaruhnya terhadap kenaikan harga saham dan begitu juga sebaliknya. Selain itu kesediaan emiten akan menjadi tolok ukur seberapa besar risiko yang akan ditanggung oleh investor.
2.   Hukum Permintaan dan Penawaran
Faktor hukum permintaan dan penawaran berada diurutan kedua setelah faktor fundamental emiten karena setelah investor mengetahui kondisi fundamental perusahaan, maka selanjutnya akan melakukan transaksi, baik jual maupun beli. Transaksi-transaksi inilah yang akan mempengaruhi fluktuasi harga saham.
3.   Tingkat Suku Bunga
Suku bunga disini adalah suku bunga yang diberlakukan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral dengan mengedaran Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Dengan adanya perubahan suku bunga, maka tingkat pengembalian hasil dari berbagai sarana investasi akan mengalami perubahan. Pemerintah melalui BI akan menaikkan tingkat suku bunga guna mengontrol peredaran uang di masyarakat dalam arti harus mengontrol perekonomian nasional.
4.   News dan Rumors
Yang dimaksud dengan News dan Rumors di sini adalah semua berita yang beredar di tengah masyarakat yang menyangkut berbagai hal baik itu masalah ekonomi, sosial, politik, keamanan hingga berita seputar resuffle kabinet. Selain itu juga pernyataan-pernyataan politik yang keluar dari para politikan juga dapat mempengaruhi fluktuasi harga saham.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri di mana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar uang asing, dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial politik.
Harga saham sebagai indikator nilai perusahaan dipengaruhi oleh berbagai variabel fundamental, di mana variabel-variabel tersebut secara bersama-sama membentuk kekuatan politik yang berpengaruh terhadap transaksi saham, sehingga harga saham akan mengalami berbagai kemungkinan kenaikan harga atau penurunan harga.