Pada dasarnya pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri (Darmadji dan Fakhruddin, 2001). Siamat (1995) dalam arti luas mendefinisikan Pasar Modal sebagai pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang. Dalam arti sempit pasar modal didefinisikan sebagai suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi yang di dalamnya memperdagangkan efek-efek atau sering disebut Bursa Efek. Selanjutnya, menurut Kamus Pasar Uang dan Modal dalam Siamat (1995) mengatakan bahwa pasar modal adalah pasar kongkrit atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar disini ialah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan, sedangkan yang termasuk pihak yang memerlukan dana ialah pengusaha, pemerintah atau daerah. Scott dalam Siamat (1995), mengemukakan pasar modal merupakan pasar untuk dana jangka panjang di mana saham biasa, saham preferen, dan obligasi diperdagangkan.
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1548/KMK/90, tentang Peraturan Pasar Modal, dalam Sunariyah (2004), pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Sunariyah (2004) pasar modal ialah pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan dan berfungsi sebagai tempat memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis Surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek. Jadi, pasar modal merupakan pertemuan antara pihak yang memiliki dana dengan pihak yang membutuhkan dana, di mana terjadi transaksi jual beli sekuritas diantara kedua belah pihak.
Menurut Tandelilin (2001), go public atau penawaran umum merupakan kegiatan yang dilakukan emiten untuk menjual sekuritas kepada masyarakat, berdaarkan tata cara yang dilakukan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, dengan berbagai manfaat sebagai berikut:
1. Diversifikasi
Dengan melakukan go public, maka pemilik perusahaan akan membagi kepemilikan perusahaan kepada masyarakat yang berminat untuk membeli saham perusahaan tersebut, sehingga pemilik perusahaan tersebut juga telah membagi risiko yang harus ditanggung jika menjadi pemilik tunggal perusahaan.
2. Meningkatkan likuiditas
Saham yang tidak ditawarkan kepada umum akan sulit untuk diperjualbelikan. Jika salah satu pemilik mau menjual saham yang dimiliki, maka dia akan sulit untuk mencari calon pembeli dan jika ada calon pembeli, maka akan sulit untuk menentukan harga dalam melakukan transaksi. Kesulitan tersebut tidak akan terjadi pada perusahaan yang go public.
3. Sebagai salah satu sarana untuk meningatkan modal perusahaan
Perusahaan yang tidak go public akan mendapatkan kesulitan jika ingin menambah dana perusahaan melalui penjualan saham baru. Belum tentu pemegang saham lama ingin menambah bagian kepemilikannya, sedangkan untuk mencari investor baru tidaklah mudah. Perusahaan yang tidak go public tidak wajib untuk melaporkan kondisi keuangan kepada umum, sehingga menyulitkan investor untuk menilai kinerja perusahaan yang sebenarnya. Ketidakterbukaan seperti ini bisa menyebabkan calon investor enggan membeli saham perusahan. Hal ini tidak terjadi pada perusahaan yang telah go public.
4. Penentuan nilai perusahaan
Perusahaan yang go public bisa menentukan saham secara jelas seberapa nilai perusahaan degan melihat besarnya harga saham perusahaan tersebut di pasar. Hal ini tidak terjadi pada perusahaan yang tidak go public.
Bentuk - Bentuk Pasar Modal
Sunariyah (2004) membagi Pasar Modal berdasarkan tempat kejadian transaksi dan berdasarkan proses penyelenggaraan transaksi. Berdasarkan tempat kejadian transaksinya Pasar Modal dapat dibedakan menjadi:
1. Pasar Perdana (Primary Market). Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham ( emiten ) kepada investor selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan sebelum saham tersebut diperdagangkan dipasar sekunder.
2. Pasar sekunder (Secondary Market). Pasar sekunder didefinisikan sebagai perdagangan saham setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Jadi pasar sekunder merupakan pasar yang memperjualbelikan saham dan sekuritas lain secara luas, setelah melalui masa penjualan di pasar perdana.
3. Pasar Ketiga (Third market). Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain di luar bursa (over the, counter market). Di Indonesia, pasar ketiga ini disebut bursa paralel. Di Indonesia, bursa paralel sudah ditiadakan dengan alasan efisiensi, karena saham-saham yang diperdagangkan di bursa paralel sudah dapat diperdagangkan di BES (BursaEfek Surabaya).
4. Pasar Keempat (Fourth Market). Pasar keempat merupakan bentuk perdagangan efek antar pemodal atau dengan kata lain pengalihan saham dari satu pemegang saham ke pemegang lainnya tanpa melalui perantara pedagang efek.
Ditinjau dari proses transaksinya pasar modal dapat dibagi menjadi :
1. Pasar Spot. Adalah bentuk pasar keuangan yang memperdagangkan sekuritas atau jasa keuangan - untuk diserahterimakan secara spontan. Artinya kalau seseorang membeli suatu jasa - jasa finansial, maka pada saat itu juga akan menerima jasa yang dibeli tersebut.
2. Pasar Futures atau Forward. Adalah pasar keuangan dimana sekuritas atau jasa keuangan akan diselesaikan pada kemudian hari atau beberapa waktu sesuai dengan ketentuan. Proses transaksi tersebut memuat kesepakatan waktu terjadinya transaksi dan saat penyerahan harus dilakukan.
3. Pasar Opsi. Merupakan pasar keuangan yang memperdagangkan hak untuk menentukan pilihan terhadap saham atau obligasi. Pilihan tersebut adalah persetujuan atau kontrak hak pemegang saham untuk membeli atau menjual dalam waktu tertentu.
Peranan Pasar Modal
Pasar Modal mempunyai peranan penting dalam suatu negara, yang pada dasarnya peranan tersebut mempunyai kesamaan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hampir semua negara di dunia ini mempunyai Pasar Modal, yang bertujuan menciptakan fasilitas bagi keperluan industri dan keseluruhan entitas dalam memenuhi permintaan dan penawaran modal. Terkecuali dalam negara dengan perekonomian sosialis atau tertutup, Pasar Modal bukanlah suatu keharusan.
Menurut Sunariyah (2004) seberapa besar peranan pasar modal dalam suatu negara dapat dilihat dari 5 (lima.) aspek berikut ini :
1. Sebagai fasilitas melakukan interaksi antara pembeli dengan penjual untuk menentukan harga saham atau Surat berharga yang diperjualbelikan. Dari segi lain, pasar modal memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi sehingga kedua belah pihak dapat melakukan transaksi tanpa melalui tatap muka.
2. Pasar modal memberi kesempatan kepada para investor untuk memperoleh hasil (return) yang diharapkan. Jadi pasar modal menciptakan peluang bagi perusahaan (emiten) untuk memuaskan keinginan para investor melalui kebijakan dividen dan stabilitas harga ekuitas yang relatif normal.
3. Pasar modal memberi kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya. Dengan pasar modal, para investor dapat melikuidasi surat berharga yang dimilikinya setiap saat. Apabila pasar modal tidak ada, maka investor terpaksa harus menunggu pencairan surat berharga yang dimilikinya sampai dengan saat perusahaan dilikuidasi. Keadaan semacam ini akan menjadikan investor sulit untuk mendapatkan uangnya kembali, bahkan tertunda-tunda dan berakibat menerima risiko rugi yang sulit diprediksi sebelumnya.
4. Pasar Modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian. Mereka mampunyai kesempatan untuk mempertimbangkan alternatif cara penggunaan uang mereka. Selain menabung, mereka dapat melakukan investasi.
5. Pasar modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga. Bagi para investor, keputusan investasi harus didasarkan pada tersedianya informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Pasar modal dapat menyediakan kebutuhan terhadap informasi bagi para investor secara lengkap, yang apabila hal tersebut harus dicari sendiri akan memerlukan biaya yang sangat mahal.
Instrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 tanggal. 4 Desember 1990, yang dimaksud dengan efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersil, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti hutang, rights, warrants, opsi, atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai efek. Sifat efek yang diperdagangkan di pasar modal (Bursa Efek) biasanya berjangka waktu panjang. Instrumen yang paling umum diperjualbelikan melalui Bursa Efek di Indonesia saat ini adalah saham dan obligasi (Siamat, 1995).
Sunariyah (2004) merinci instrumen pasar modal adalah sebagai berikut:
1. Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa (Common stock) merupakan surat berharga yang paling dikenal oleh masyarakat dibandingkan surat-surat berharga lain yang diperdagangkan di pasar modal. Di antara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan saham yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham biasa paling menarik baik bagi pemodal maupun bagi emiten. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
2. Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap, (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki oleh investor. Saham preferen serupa dengan saham biasa karena dua hal, yaitu: memiliki kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar dividen. Sedangkan persamaan antara saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya; dividennya tetap selama masa berlaku (hidup) dari saham; memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
3. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pembeli dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi.
4. Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang tetap memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai pari. Hanya saja, obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercanturn persyaratan untuk melakukan konversi.
5. Right
Right merupakan surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Right merupakan produk derivatif atau turunan dari saham.
6. Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya Waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, misalnya obligasi dan saham. Waran diterbitkan dengan tujuan agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham yang diterbitkan emiten.
7. Reksa Dana
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Dilihat dari asal katanya, Reksa Dana berasal dari kosa kata 'reksa' yang berarti jaga' dan 'dana' yang berarti '(kumpulan) uang', sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai ‘kumpulan uang yang dipelihara (bersama untuk suatu kepentingan)'. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Lembaga-Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal Indonesia
Sebagai suatu bisnis yang berdampak sosial sangat luas, pasar modal melibatkan banyak orang dan banyak lembaga. Masing-masing pihak mempunyai peranan dan fungsi yang berbeda-beda dan saling menunjang kepentingan pihak yang lain. Pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan Pasar Modal Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang pasar modal, yang dikutip oleh Sunariyah (2004), yaitu:
1. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk (1) mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum, (2) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga dan profesi-profesi penunjang yang terkait dalam pasar modal, (3) memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal beserta kebijakan operasionalnya.
2. Pelaksana Bursa
Bursa efek menurut Kepres No. 53 adalah suatu tempat pertemuan termasuk sistem elektronik tanpa tempat pertemuan yang diorganisir dan digunakan untuk menyelenggarakan pertemuan penawaran jual-beli atau perdagangan efek. Sekarang ini Indonesia mempunyai dua tempat bursa efek yaitu, Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
3. Perusahaan yang Go-Publik (Emiten)
Perusahaan yang Go-Publik (Emiten) adalah pihak yang melakukan emisi atau telah melakukan emisi efek. Emiten adalah pihak yang mebutuhkan dana guna membelanjai operasi maupun rancangan investasi.
4. Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh ijin usaha untuk beberapa kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi atau penasehat investasi.
5. Lembaga Kliring dan Penyelesaian Penyimpanan
Lembaga kliring dan penyelesaian penyimpanan adalah suatu lembaga yang menyelenggarakan kliring dan penyelesaian transaksi yang terjadi di bursa efek serta penyimpanan efek dalam penitipan untuk pihak lain.
6. Reksa Dana (investmen Fund)
Reksa dana merupakan pihak yang kegiatan utamanya adalah melakukan investasi, investasi kembali (reinvestment) atau perdagangan efek.
7. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal merupakan tempat penitipan harta, biro administrasi efek, wali amanat, atau penanggung yang menyediakan jasanya.
8. Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal terdiri dari akuntan, notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan konsultan hukum.
9. Pemodal (Investor)
Pemodal adalah pihak baik perorangan maupun lembaga yang menanamkan modalnya dalarn efek-efek yang diperdagangkan di pasar modal.